Penting, Simak 11 Poin Penjelasan MUI Terkait Biaya Sertifikasi Halal

- 9 Juli 2020, 20:54 WIB
Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI /

PR BEKASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mengenai pertanyaan sebagian masyarakat khususnya umat Muslim terkait biaya sertifikasi halal melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan Pimpinan Pusat MUI Kamis, 9 Juli 2020 terdapat 11 poin penjelasan yang disampaikan terkait biaya sertifikasi halal.

Pertama, sertifikasi halal oleh MUI bermula dari penugasan pemerintah kepada MUI untuk meredakan kasus lemak babi yang terjadi pada tahun 1988.

Baca Juga: Telkomsel Siapkan Paket Data dengan Harga Terjangkau untuk PTKI

Kedua, mengingat LPPOM MUI bukan instansi atau lembaga pemerintah, maka dalam menjalankan amanah melakukan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI tidak mendapatkan pembiayaan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketiga, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pemeriksa halal, utamanya untuk pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), LPPOM MUI kerap menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah dalam bentuk fasilitasi pembiayaan.

Keempat seperti halnya lembaga sertifikasi lain, misalnya sertifikasi mutu maupun sertifikasi lainnya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya LPPOM MUI memang mengutip pembiayaan dari perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dengan besaran dan skema yang telah disepakati oleh pihak perusahaan yang dituangkan dalam akad, jadi bersifat sukarela.

Baca Juga: Aston Villa vs Manchester United: Prediksi Susunan Pemain dan Kondisi Terkini Tim Jelang Pertandinga

Kelima untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Perpajakan, LPPOM MUI telah pula ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga LPPOM MUI harus dan telah memenuhi semua aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk Laporan Keuangan LPPOM MUI yang harus diperiksa oleh akuntan publik.

Keenam, biaya sertifikasi halal LPPOM MUI meliputi antara lain biaya pendaftaran, biaya audit, analisis laboratorium (jika diperlukan analisis laboratorium), serta biaya sosialisasi dan edukasi halal.Komponen biaya itu sudah diketahui oleh pihak pemohon sertifikat halal sejak awal melakukan pendaftaran secara online melalui Sistem Sertifikasi Online LPPOM MUI (Cerol SS 23000).

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x