Penting, Simak 11 Poin Penjelasan MUI Terkait Biaya Sertifikasi Halal

- 9 Juli 2020, 20:54 WIB
Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI /

Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa laboratorium Halal LPPOM MUI memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) berupa sertifikat ISO 17025.

Kesembilan, sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), selama 30 tahun terakhir proses sertifikasi halal dilakukan secara sukarela oleh pihak perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan memenuhi tuntutan konsumen muslim yang menghendaki produk yang terjamin halal.

Kesepuluh, mengingat proses sertifikasi halal dilakukan secara suka rela dan pendaftarannya dilakukan secara online dan transparan serta dituangkan dalam bentuk akad yang ditandatangani oleh pihak perusahaan, maka tuduhan dan anggapan akan adanya mafia dalam pembuatan sertifikasi halal adalah fitnah dan merupakan pencemaran nama baik MUI maupun LPPOM MUI.

Baca Juga: Rachel Florencia Ungkap Kisah Hidupnya Sampai Dijuluki Istri Online

Kesebelas, pihak-pihak yang secara sengaja terbukti menyebarkan fitnah (hoaks) dan melakukan pencemaran nama baik MUI maupun LPPOM MUI, maka MUI akan melakukan langkah-langkah hukum yang dipandang perlu.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x