Sejalan dengan Peraturan Menkeu, Mulai Agustus Netflix Naikkan Harga Langganan untuk Penggunanya

- 2 Agustus 2020, 13:19 WIB
Ilustrasi Netflix.
Ilustrasi Netflix. /PEXELS/freestocks.org

Sedangkan Paket Dasar dari Rp109.000 ribu jadi Rp120.000 ribu.

Baca Juga: Demi Subscriber, Edo Putra Bagi-bagi Prank Daging Berisi Sampah, Warganet: Tolong Otaknya Dipakai!

Untuk Paket Standar, pihak Netflix saat ini akan kenakan harga sebesar Rp153.000 dari sebelumnya Rp139.000 ribu.

Kemudian Paket Premium dari semula Rp169.000 ribu menjadi Rp186.000.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai 1 Agustus memungut PPN untuk produk barang dan jasa digital impor yang dijual ke konsumen Indonesia.

Baca Juga: Meski Berselisih Soal Natuna, Tiongkok Curhat ke Indonesia Sebut AS Sebagai Perusak Hubungan di LCS

Ditjen Pajak pada Juli lalu menyatakan ada enam perusahaan yang akan dipungut PPN pada gelombang pertama, yaitu Netflix International B.V, Spotify AB, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd dan Google LLC.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x