PR BEKASI - Ketua Tim Pengawas COVID-19 DPR RI Muhaimin Iskandar mengingatkan dalam pengelolaan anggaran secara umum dan anggaran penanganan COVID-19 yang mencapai Rp692,5 triliun tidak boleh melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah daerah juga harus tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola anggaran COVID-19," kata Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.
Menurut dia, anggaran penanganan COVID-19 itu harus diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Cek Fakta: Polri Dibakarkan Telah Berikan Izin kepada Neo PKI untuk Gelar Demo
"Program jaring pengaman sosial harus menyentuh semua masyarakat terdampak. Tingginya potensi pengangguran yang mencapai jutaan orang harus dicarikan solusi melalui berbagai kebijakan yang dapat mengurangi PHK dan membuka lapangan kerja melalui program padat karya atau lainnya," kata Muhaimin.
Pria yang biasa disapa Cak Imin ini menuturkan bahwa pemerintah telah menetapkan anggaran belanja negara sebesar Rp2.739,2 triliun pada tahun 2020 sebagaimana tertuang alam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020.
Selain itu, ada tambahan belanja untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp695,2 triliun. Anggaran itu untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp203,90 triliun, pembiayaan korporasi sebesar Rp53,57 triliun, insentif dunia usaha sebesar Rp123,46 triliun, dan UMKM Rp123,46 triliun.
Baca Juga: Akui Dirinya Dilirik PKS untuk Maju pada Pilkada Solo 2020, Achmad Purnomo: Sulit Lawan Mas Gibran
Sektor kementrian/lembaga dan pendapatan sebesar Rp106,11 triliun. Jadi, total belanja mencapai Rp2.739 triliun sampai akhir tahun 2020.