PR BEKASI - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pentingnya untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law karena dapat mendorong kepastian investasi.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, Bahlil Lahadalia mengungkapkan ada empat catatan penting dalam Omnibus Law. Pertama, terkait kewenangan.
Menurut Bahlil, kewenangan perizinan tidak serta merta ditarik ke pusat. Namun, pemerintah daerah akan diberikan batas waktu untuk menerbitkan izin kepada investor.
Baca Juga: Pura-pura Tanya Alamat, Nenek 89 Tahun di Tangerang Selatan Dijambret Paksa
Menurutnya, jika melebihi batas waktu, kewenangan ditarik ke Presiden RI. Kemudian, Presiden RI berhak memberikan perintah kepada ke gubernur, bupati, wali kota, menteri ataupun kepala badan untuk membuat keputusan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam Omnibus Law ini, semua perizinan akan ditarik dulu ke Presiden. Setelah itu, izin dikembalikan ke gubernur, bupati, wali kota, menteri ataupun kepala badan, disertai dengan aturan main. Selama ini tidak ada aturan mainnya. Supaya, jangan lagi kita terhalang-halangi," katanya seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Poin kedua, adanya Omnibus Law untuk mendukung UMKM. Pemerintah berupaya meminimalkan persyaratan yang diperlukan pelaku UMKM untuk mendapatkan izin usahanya.
Baca Juga: Minta Jatah Sehari Tiga Kali hingga Tak Bisa Mandi, Dokter Ini Gugat Cerai Suami karena 'Gila Seks'
"UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional dengan kontribusi kurang lebih 60 persen dan penyerapan tenaga kerja hingga 120 juta orang. Namun, negara belum hadir secara maksimal lewat regulasi untuk mendesain mereka agar bisa naik kelas atau izin-izinnya tidak dipersulit. Sekarang, kita ingin dengan Omnibus Law, izin UMKM selembar surat saja selesai, tidak perlu lagi notifikasi-notifikasi," katanya.