Kapan Pencairan Bantuan Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta? Ini Jawaban Menteri BUMN Erick Thohir

- 8 Agustus 2020, 12:22 WIB
Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.
Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir. /Antara

Ia mengatakan program pemulihan ekonomi yang dilaksanakan oleh pemerintah cukup banyak dan saling berkesinambungan seperti bantuan sosial tunai, bantuan pangan nontunai, program keluarga harapan hingga penyaluran kredit di sektor UMKM.

"Dibutuhkan waktu, data yang akurat serta koordinasi dengan banyak pihak untuk melakukan realisasi bantuan tersebut secara tepat," ucapnya.

Pandemi COVID-19, disampaikan, telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia termasuk juga ekonomi dunia. Semua negara ikut terdampak termasuk Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia periode kuartal II-2020 terkontraksi atau minus 5,32 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

Baca Juga: Upacara Kemerdekaan Digelar Terbatas, Istana Ajak Jajaran Pemda Bunyikan Sirine Peringati 17 Agustus 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah menggodok kebijakan baru berupa pemberian bantuan tunai bagi masyarakat terdampak COVID-19, khususnya para pekerja bergaji rendah.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji pemberian bantuan kepada para karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Pemberian insentif tersebut ditengarai karena adanya belasan juta pekerja dengan gaji sedemikian rupa. Tepatnya ada sekitar 13 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x