Catat Syarat Pekerja Dapat Bantuan Tambahan Gaji, Salah Satunya Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

- 8 Agustus 2020, 12:49 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.*
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.* /Pemkot Bekasi/

PR BEKASI - Pemerintah berencana memberikan bantuan pekerja dengan syarat memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu rencana guna mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual.

Baca Juga: Demi Bebaskan Putranya dari Penjara, Ibu di Ukraina Tertangkap Basah Gali Terowongan Sejauh 10 Meter 

Mengenai hal ini, Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengungkapkan, syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan pekerja.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu, 8 Agustus 2020, setidaknya terdapat 13,8 juta orang yang akan menerima bantuan ini.

Erick Thohir mengatakan, nantinya pekerja yang bergaji dibawah Rp5 juta akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, yang akan langsung diberikan ke rekening masing-masing.

Pekerja yang menerima bantuan ini harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non-PNS dan BUMN.

Baca Juga: Kapan Pencairan Bantuan Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta? Ini Jawaban Menteri BUMN Erick Thohir 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x