Catat Syarat Pekerja Dapat Bantuan Tambahan Gaji, Salah Satunya Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

- 8 Agustus 2020, 12:49 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.*
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.* /Pemkot Bekasi/

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick Thohir dalam keterangannya.

Tak hanya itu, Erick juga menuturkan, pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja hingga saat ini dan belum di-PHK.

"Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini," katanya.

"Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya di bawah Rp 5 juta," sambungnya

Baca Juga: Tidak Hanya Zona Hijau, Pemerintah Izinkan 163 Daerah Zona Kuning untuk Kembali Belajar di Sekolah 

"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan,” ucapnya.

"Di mana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," kata Erick Thohir dalam acara Mata Najwa pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Lebih lanjut, Erick mengungkapkan program ini ditargetkan bisa dimulai oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020 mendatang.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x