Siap-siap Kantong Tebal, Gaji ke-13 untuk PNS Dipastikan Cair Senin, 10 Agustus 2020

- 9 Agustus 2020, 17:24 WIB
ILUSTRASI PNS.
ILUSTRASI PNS. /AGUS KUSNADI/KP/

PR BEKASI - Kepastian gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 tampaknya mulai mendapatkan kejelasan setelah gaji ke-13 PNS itu sempat tertunda pada beberapa waktu lalu.

Pemerintah dilaporkan telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PNS akan mulai dilakukan pada Senin 10 Agustus 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Minggu 9 Agustus 2020, kepastian itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Kandaskan Perlawanan Napoli, Barcelona dan Lionel Messi Torehkan Rekor Baru di Liga Champions 

Kabar gembira untuk PNS itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Dwi Wahyu Atmaji melalui keterangan resmi pada Sabtu 8 Agustus 2020.

"Sudah ditandatangani pak Joko Widodo, jadi cair hari Senin 10 Agustus 2020 besok," kata Dwi Wahyu Atmaji.

Selain PP Nomor 44 tahun 2020 yang telah ditandatangani Jokowi, kepastian pencairan gaji ke-13 untuk para PNS pun setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2020 ini sebelumnya mengalami penundaan karena pemerintah tengah fokus untuk mengurus penanganan pandemi COVID-19 yang tengah merebak di Indonesia.

Baca Juga: Dinilai Tidak Miliki Tata Kelola Baik, MUI Kritik Kementerian Agama Soal Sertifikasi Halal 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x