Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Berikut Besaran untuk Gelombang I Sampai IV

- 10 Agustus 2020, 20:34 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /PRFM

Pencairan gaji ke-13 kepada para PNS ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana hanya diperuntukkan bagi pejabat eselon III ke bawah.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi yang disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia dari Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
Golongan Ib dari Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900
Golongan Ic dari Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
Golongan Id dari Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500

Baca Juga: Sepasang Mata Terletak di Mulut, Kambing Ini Dianggap Dewa dan Disembah Warga India 

Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa dari Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
Golongan IIb dari Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
Golongan IIc dari Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
Golongan IId dari Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa dari Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
Golongan IIIb dari Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
Golongan IIIc dari Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400
Golongan IIId dari Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000

Golongan IV

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x