Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Diluncurkan Bulan Ini, Sri Mulyani: Mungkin Saat atau Sesudah 17 Agustus

- 13 Agustus 2020, 16:32 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan anggaran yang dipakai untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan anggaran yang dipakai untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). /-Foto: Pikiran Rakyat Karawang

PR BEKASI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah berencana meluncurkan bantuan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta pada Agustus 2020.

“Kita rencananya yang Rp2,4 juta dengan data yang sekarang sedang di-clean-kan akan diluncurkan pada Agustus. Mungkin pada saat atau sesudah 17 Agustus nanti oleh Pak Presiden atau Menteri,” kata Sri Mulyani dalam diskusi daring di Jakarta seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 11 Agustus 2020

Sri Mulyani menuturkan program bansos produktif memiliki tantangan tersendiri yaitu mengenai data, karena data yang baik ada di perbankan.

Baca Juga: Prediksinya Akurat Setiap Pemilu, Allan Lichtman Sebut Donald Trump Akan Kalah dari Joe Biden 

Sementara untuk nonperbankan menggunakan data dari UMi dan Mekaar yang tercatat masing-masing 6 juta dan 2 juta orang, Pegadaian sebanyak 4 juta orang, dan koperasi sekitar 1,5 juta orang.

“Kita berikan anggaran sampai Rp28,8 triliun yang sekarang dalam proses untuk pengumpulan dan verifikasi data sehingga mereka bisa mendapatkan bantuan tadi,” kata Sri Mulyani.

Tak hanya itu, Sri Mulyani mengatakan terdapat deviasi atau penyimpangan antara data di Kementerian Sosial dengan kenyataan di masyarakat yang ternyata data tersebut belum diperbarui sejak 2015.

“Pembaruan data tergantung pada pemda berdasarkan peraturan UU baru. Tidak semua pemda melakukan pembaruan sampai kemudian terjadi COVID-19 pada 2020 yang membutuhkan data lebih baru,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri: Calon Kepala Daerah Harus Punya Seni Memimpin Birokrasi 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x