UMKM Beromzet di Bawah Rp1 Miliar Gratis Biaya Sertifikasi Halal Kemenag

- 15 Agustus 2020, 15:21 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat membahas sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil dalam kesempatan jumpa pers secara daring pada Kamis 13 Agustus 2020.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat membahas sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil dalam kesempatan jumpa pers secara daring pada Kamis 13 Agustus 2020. /Antara / HO-Kementerian Agama

Lebih lanjut, Fachrul Razi mengatakan proses sertifikasi halal ini harus berpihak pada usaha mikro kecil sehingga tidak memberikan beban kepada mereka.

"Memang proses sertifikasi seperti itu laboratorium terhadap produk memerlukan biaya operasional, tetapi khusus untuk usaha mikro dan kecil ini biayanya akan ditanggung pemerintah," ujar Fachrul Razi.

Di sisi lain, ucap Fachrul Razi, sertifikasi halal ini harus terus berjalan demi memberikan jaminan kehalalan produk yang dipakai oleh masyarakat, khususnya masyarakat beragama Islam di Indonesia.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x