Subsidi Bantuan Pekerja Masih Diskriminatif, DPR: Anggaran Rp37,7 Triliun Belum Pikirkan Nasib PHK

- 18 Agustus 2020, 18:48 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. /Dok. Humas PKS

PR BEKASI - Pemerintah akan segera mencairkan subsidi upah sebesar Rp600.000 kepada  para pekerja swasta (non-BUMN) yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta selama 4 bulan dengan syarat terdaftar di BP JAMSOSTEK.

Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengingatkan agar dalam pemberian bantuan subsidi upah tersebut pemerintah tidak berlaku diskriminatif.
 
"Kenapa subsidi upah hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BP JAMSOSTEK yang notabenenya mereka masih bekerja dan menerima upah?," kata Netty Prasetiyani dalam siaran persnya yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi DPR RI pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Apresiasi Pemerintah,Cak Imin: Pemulihan Ekonomi Harus Prioritaskan Masyarakat Menengah ke Bawah  

Berdasarkan informasi, awalnya subsidi upah akan diberikan kepada 13.870.496 calon penerima dengan anggaran sebesar Rp33,1 triliun.

Tetapi setelah rapat dengan kementerian/lembaga, disepakati untuk memperbanyak jumlah penerima menjadi 15.725.232 orang dengan meningkatkan anggaran menjadi Rp37,7 triliun.
 
Sayangnya, lanjut Netty Prasetiyani, anggaran sebesar itu belum memikirkan nasib para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan imbas pandemi.

"Bagaimana dengan subsidi untuk pekerja outsourcing atau pekerja yang tidak tercatat? Bagaimana pula dengan pekerja di sektor informal, buruh, petani, nelayan,  kaki lima? Mereka jelas membutuhkan uluran tangan," katanya.

Baca Juga: Tidak Ingin Terus Ditolak Masyarakat, DPR Bentuk Tim Khusus Perumus RUU Omnibus Law Bersama Buruh

Netty Prasetiyani meminta agar rencana pemberian subsidi upah ini dilakukan secara proporsional dan mengedepankan unsur keadilan.

Menurutnya, jika disamaratakan yakni upah di bawah Rp5 juta, ia menilai akan mencederai rasa keadilan. Karena setiap daerah memiliki kondisi dan tingkat biaya hidup dan upah minimum yang berbeda.
 
“Ada masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp5 juta, tapi tidak mencukupi untuk hidup layak, sementara di tempat lain ada masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta tapi berkecukupan. Apalagi jika kita mempertimbangkan bentuk dan jumlah tanggungan dari setiap pekerja yang pasti berbeda satu sama lain," kata Netty Prasetiyani.
 
Selain itu, politisi Fraksi PKS ini juga menyoroti belum jelasnya aspek pengawasan dalam penyaluran subsidi upah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta agar benar-benar tersalurkan ke para pekerja.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x