Kebijakan IMEI Resmi Diberlakukan, Dunia Industri Bergairah dan Ajak Konsumen Beli di Gerai Resmi

- 21 September 2020, 10:34 WIB
Suasana pusat penjualan ponsel di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Suasana pusat penjualan ponsel di Jakarta, Selasa, 15 September 2020. /Antara/Muhammad Adimaja

PR BEKASI – Kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi diberlakukan oleh pemerintah awal pekan ini untuk perangkat telekomunikasi, termasuk pada  ponsel pintar, disambut baik oleh dunia industri.
 
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen.
 
Para produsen dan distributor ponsel Indonesia juga mendukung kebijakan tersebut dan mengajak konsumen membeli ponsel di gerai resmi dan menghindari pembelian di pasar ilegal (black market).

Baca Juga: Telat Pulang Pacaran, Media Asing Soroti Pernikahan Dini Dua Bocah Indonesia yang Dipaksa Orang Tua

Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
 
Kebijakan pengendalian IMEI diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
 
Dalam pernyataan bersama, pemerintah mengatakan, "Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler."
 
Senior Brand Director Vivo Indonesia, Edy Kusuma, melihat kebijakan tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan hak konsumen.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Debut ke-12 di Yoo Hee Yeol’s Sketchbook, IU Sempat Merasa Tertekan 

"Kami sangat mendukung implementasi regulasi pemblokiran IMEI unit ilegal yang dilakukan oleh pemerintah," ujar Edy pada Senin, 21 September 2020.
 
Edy juga menganjurkan konsumen untuk melakukan pembelian melalui toko-toko resmi perusahaan atau melalui kanal resmi di situs penjualan atau e-commerce.
 
"Untuk menjamin autentikasi produk serta kualitas produk yang sesuai dengan standar produksi Vivo," dia melanjutkan.
 
PR Manager Realme Indonesia, Krisva Angnieszca, mengatakan bahwa semua smartphone mereka diproduksi dan dirakit di pabrik di Indonesia sehingga semua ponselnya dijamin terdaftar IMEI.

Baca Juga: Sule Dikabarkan Dekat dengan Ayu Ting Ting, Naomi Zaskia: Oh iya? Demi Apa?

"Realme pasti mematuhi peraturan yang ada di Indonesia sehingga tidak ada smartphone Realme di pasaran yang tidak terdaftar Kemenperin," kata Krisva.
 
Head of PR Xiaomi Indonesia, menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap kebijakan pemerintah dalam menghalau peredaran smartphone tidak resmi berdasarkan nomor IMEI.
 
Xiaomi juga mengambil langkah untuk membendung peredaran smartphone tidak resmi dengan selalu bekerja sama mendukung upaya dari pemerintah.
 
"Termasuk menambah channel penjualan baik online maupun retail. Kami juga selalu mengedukasi konsumen di Indonesia agar membeli produk resmi," ujar Stephanie.

Baca Juga: Gol di Menit-menit Akhir Gagalkan Kemenangan Timnas U-19, Shin Tae-yong Tetap Beri Apresiasi

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.
 
Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x