Sahkan Protokol Perdagangan, Pemerintah Indonesia Genjot Ekspor di Kawasan ASEAN

- 21 September 2020, 17:42 WIB
Bendera Negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Bendera Negara-negara di kawasan Asia Tenggara. /PIXABAY/@nguyenthuantien/

PR BEKASI – Dalam skema untuk menggenjot ekspor ke negara-negara di dalam kawasan Asia Tenggara, pemerintah Indonesia mengesahkan protokol pertama yang mengubah persetujuan perdagangan barang ASEAN.

Setelah Protokol yang disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 tahun 2020 tersebut, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.

Hal itu disampaikan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat di Jakarta, Senin, 21 September 2020.

Baca Juga: Krisna Mukti Ungkap Nunung Srimulat Positif Covid-19, sang Adik: Aku Belum Tahu

"PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas persetujuan perdagangan barang ASEAN," ungkapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

PMK Nomor n131/PMK.04/2020 yang mulai berlaku 20 September 2020 kemarin, mengatur skema baru dalam implementasi Deklarasi Asal Barang yang diatur menggunakan Sertifikasi Mandiri atau ASEAN Wide Self Certification (AWSC), menggantikan skema lama Invoice Declaration.

Kemudian, penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form D dengan format baru.

Baca Juga: Akhir Tahun Ini, Honduras Berencana Akan Pindahkan Kedutaannya di Israel ke Yerusalem

"Dengan ditetapkannya PMK ini, maka ketentuan ATIGA (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), yang sebelumnya mengacu pada PMK Nomor 229/PMK.07/2017, sekarang mengacu pada PMK ini," tutur Syarif.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x