PR BEKASI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan telah mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 11 Oktober 2020 mendatang.
Walaupun PSBB yang sedang berjalan saat ini dikabarkan telah melandaikan kasus terinfeksi COVID-19 di Jakarta. Langkah Pemprov unuk memperpanjang PSBB demi meminimalisir pertambahan kasus yang masih ada di kisaran 1.000.
Karena itu, segala bentuk kegiatan tetap akan dilakukan pengawasan secara ketat, termasuk kepada 11 jenis usaha esensial yang masih boleh beroperasi saat PSBB.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Berikan Diskon 50 Persen untuk Berwisata bagi Setiap WNI
Sementara itu, dengan adanya PSBB membuat omset yang didapatkan akan menjadi turun dan memiliki dampak lanjutan yang lebih serius.
Ketua umum PD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Provinsi Jakarta, Sarman Simanjorang memberikan tanggapannya terhadap PSBB lanjutan tersebut.
"Bagi dunia usaha tidak ada pilihan juga bahwa kami harus menerima dan melaksanakan aturan main PSBB sekalipun membatasi ruang gerak operasional usaha kami," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kantor berita Antara pada Minggu, 27 September 2020.
Sarman menjelaskan dampak dari pembatasan ruang gerak yang dialami para pengusaha dapat menyebabkan omset menurun karena transaksi yang minim, arus kas (cash flow) tertekan hingga biaya operasional yang membebani.
Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi West Brom vs Chelsea: Berharap Tuah Positif Kai-Havertz
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Permenpan RB