Tujuh Perubahan RUU Cipta Kerja Tengah Digodok, Ini Dampak yang Akan Didapat Pekerja

- 27 September 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

PR BEKASI – Tujuh perubahan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang membahas mengenai Undang-undang Ketenagakerjaan tengah disiapkan oleh pemerintah.

Elen Setiadi selaku staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengungkapkan hal tersebut melalui video yang diunggah DPR pada Minggu, 27 September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI, Elen mengatakan bahwa dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja membahas mengenai perubahan pada perhitungan mengenai pesangon bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Berlakukan Lockdown Kedua, Ribuan Warga Israel Marah dan Minta Benjamin Netanyahu untuk Mundur

“Ini menggambarkan kondisi eksistensi pembayaran pesangon yang diberi ketenagakerjaan, jadi dengan pengaturan ini implementasinya tidak sama. Oleh karena itu, kami anggap masih ada ketidakpastian dalam pesangon ini harus kita selesaikan,” kata Elen.

Menurutnya, ketentuan mengenai pesangon yang berlaku di Indonesia saat ini, yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, memberatkan pelaku usaha.

Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa pesangon PHK sebanyak 32 kali upah.

“Sangat memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi,” ucap Elen.

Baca Juga: Kakek Bersarung Kepergok Jalankan Aksinya dengan Mahasiswi, SatPol PP Minta Keduanya Segera Menikah

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x