Demi Pemulihan Ekonomi Nasional, Arief Poyuono: RUU Ciptaker Harus Disahkan Meski Banyak Kelemahan

- 29 September 2020, 12:15 WIB
Ketua umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan PEN (LPPC19-PEN) Arief Poyuono, Twitter/@galamedianews
Ketua umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan PEN (LPPC19-PEN) Arief Poyuono, Twitter/@galamedianews /

 

PR BEKASI – Demi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) harus disahkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Arief Poyuono selaku ketua umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan PEN (LPPC19-PEN), Selasa, 29 September 2020.

Dia mengatakan, RUU Ciptaker perlu disahkan menjadi UU agar nantinya dapat dijadikan sebagai dasar memulihkan ekonomi bangsa.

Baca Juga: Bantu Anak Tenaga Medis, Isyana Sarasvati: Tidak Ada Kebaikan yang Nilainya Sedikit

“Karena akan menciptakan iklim investasi yang friendly, fair, dan adil bagi dunia usaha, untuk berinvestasi di Indonesia yang nanti bisa menampung angkatan tenaga kerja pasca pandemi Covid-19,” tutur Arief Poyuono dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI.

Namun, dia menilai bahwa RUU Ciptaker yang akan disahkan tersebut, masih banyak kelemahan dalam mempersiapkan tatanan baru di dunia usaha dan dunia kerja pasca Covid-19.

Sebab, perilaku bisnis dalam mengelola usaha, tentunya akan banyak sekali berubah akibat dampak Covid-19, begitu juga dengan dunia kerja.

Baca Juga: Jaksa Turki: Dua dari Enam Tersangka Pembunuh Jamal Khashoggi Didakwa Hukuman Penjara Seumur Hidup

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x