RUU Bea Meterai Segera Berlaku, Berikut Perubahan dan Tujuan yang Diinginkan Pemerintah

- 30 September 2020, 21:56 WIB
Ilustrasi meterai Rp3.000 dan Rp6.000.
Ilustrasi meterai Rp3.000 dan Rp6.000. /Kementerian Keuangan

PR BEKASI – Mulai 1 Januari 2021, tarif Bea Meterai resmi berubah menjadi Rp10.000.

Menurut informasi yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI (@KemenkeuRI) pada Rabu, 30 September 2020, tarif bea meterai menjadi Rp10.000 berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang.

“Temankeu tak perlu lagi bingung memilih antara meterai 3000 atau 6000 untuk memberi nilai hukum pada dokumenmu, karena hanya akan berlaku satu tarif,” kicauan yang diunggah oleh @KemenkeuRI.

Baca Juga: Gugur dalam Peristiwa G30S-PKI, Kisah Pierre Tendean Teman Bermain Sepeda Ade Irma Nasution 

Sebelumnya, di dalam Undang-undang Bea Meterai belum ada aturan penyematan meterai pada dokumen elektronik. Padahal, saat ini dokumen elektronik banyak digunakan.

Dengan pertimbangan penyesuaian kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat, akhirnya Revisi UU Bea Meterai disetujui.

Poin-poin yang terdapat pada perubahan UU Bea Meterai yang baru adalah sebagai berikut.

1. Perluasan objek bea meterai

Sebelumnya hanya berlaku terhadap dokumen fisik (kertas), kini berlaku juga bagi dokumen elektronik.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x