PR BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU.
Maka dari itu, mulai 1 Januari 2021, harga bea meterai resmi menjadi Rp10.000 dari sebelumnya Rp6.000 dan Rp3.000.
"Perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea materai menjadi satu lapis tarif tetap yaitu sebesar Rp10 ribu yang sebelumnya dua lapis tarif yakni Rp3 ribu dan Rp6 ribu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang Paripurna, Selasa, 29 September 2020.
Baca Juga: Masih Banyak Pelanggar Prokes, Polisi: Sanksi Teguran hingga Denda Administrasi Sudah Dilaksanakan
Menurut Sri Mulyani, penyesuaian harga meterai dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat rapat bersama Komisi XI DPR RI mengatakan dengan kenaikan tarif meterai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan dapat bertambah hingga Rp11 triliun pada 2021.
Sementara itu, Ketua Komisi XI, Dito Ganinduto mengatakan bahwa terdapat 8 fraksi yang setuju RUU Bea Materai menjadi UU dan satu fraksi menolak.
Fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan yang menolak dari fraksi PKS.
Baca Juga: Masih Banyak Pelanggar Prokes, Polisi: Sanksi Teguran hingga Denda Administrasi Sudah Dilaksanakan