Kabar Baik, Kini Petani Tanpa Kartu Tani Tetap Bisa Beli Pupuk Bersubsidi, Ini Syaratnya

- 12 Oktober 2020, 14:59 WIB
Ilustrasi pupuk bersubsidi.
Ilustrasi pupuk bersubsidi. /Pikiran-rakyat.com

PR BEKASI - Pemerintah memastikan petani tetap bisa membeli pupuk bersubsidi dengan mudah meskipun belum memiliki Kartu Tani asalkan telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK.

Sebelumnya petani tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena harus memiliki Kartu Tani.

"Kami mengingatkan produsen dan distributor tetap dibolehkan menyalurkan pupuk subsidi kepada petani, dengan catatan petani tersebut sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK," kata Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman, Senin 12 oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Fungsi dari Kartu Tani itu sendiri merupakan kartu debit yang digunakan oleh para petani guna memenuhi keperluan dalam produksi tanamnya, salah satunya penebusan pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Ormas Islam Akan Kepung Istana Besok, Muhammadiyah: Kami Tidak Ikut, Lebih Banyak Mudharatnya 

Dalam akselerasi program tersebut, Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi telah mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Menurut Bakir, ketersediaan pasokan Pupuk Indonesia sangat siap dan mencukupi untuk mendukung kebijakan penambahan alokasi 1 juta ton tersebut.

Apalagi, terang dia, setiap kali akan memasuki masa tanam, perseroan selalu meningkatkan stok pupuknya. Dalam memasuki musim tanam Oktober, Pupuk Indonesia juga telah menyiapkan pasokan pupuk hingga ke lini III dan IV untuk memenuhi kebutuhan petani.

Jumlah stok yang tersedia mencapai 1.5 juta ton untuk pupuk bersubsidi dan lebih dari 800 ribu ton pupuk non-subsidi yang tersedia mulai dari Lini I (gudang pabrik) hingga Lini IV (kios).

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x