Sri Mulyani Yakini Omnibus Law Bisa Mengeluarkan RI dari Jebakan Negara Berpendapatan Menengah

- 12 Oktober 2020, 15:40 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani. /RRI
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani. /RRI /

PR BEKASI - Dalam Ekspo Profesi Keuangan yang diadakan secara virtual di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap. 

Sri Mulyani meyakini hal tersebut karena undang-undang itu memberikan regulasi yang sederhana dan efisien.

“Menjadi negara yang efisien, memiliki regulasi yang simple dan memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk bisa berusaha secara mudah,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Aksi Demonstrasi Tolak UU Ciptaker Tidak Lagi Murni sebagai Aspirasi Rakyat

Menurut dia, dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang memasukkan perpajakan sebagai salah satu klaster, memberikan insentif agar Indonesia mampu meningkatkan produktivitas, kreativitas dan inovasi.

“Karena kalau berbicara middle income trap, di situlah letaknya, efisiensi birokrasi, regulasi yang seharusnya disederhanakan,” ucapnya.

Salah satu insentif perpajakan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI pada Senin, 5 Oktober adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang didapatkan dari dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Peneliti Ungkap 10 Kondisi Kesehatan Mental yang Mempengaruhi Generasi Milenial

Dalam konferensi pers pada Rabu, 7 Oktober 2020, dirinya menjelaskan dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia akan dibebaskan dari pajak jika ditanamkan dalam bentuk investasi ke dalam negeri.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x