PR BEKASI - Pemerintah Indonesia menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law menguntungkan karena bisa memberikan kemudahan bagi koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kemudahan ini meliputi aspek perizinan, biaya yang murah dalam mengurus dokumen, perpajakan yang mudah dan disederhanakan, dan kemudahan lainnya.
"Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR akan memberi banyak kemudahan serta manfaat bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi," ucap Darmadi Durianto, Anggota Komisi VI DPR RI sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari DPR RI, Rabu, 14 Oktober 2020.
Baca Juga: Diduga Langgar Protokol Kesehatan, Cristiano Ronaldo Positif Covid-19
Lebih lanjut, dia mengatakan, Omnibus Law ini akan memperkuat aspek legalitas dari UMKM itu sendiri.
"UU Ciptaker ini memperkuat aspek legal dari UMKM yang selama ini tidak memiliki legal standing atau dasar hukum usaha bagi UMKM. Ke depan, UMKM dapat memiliki peluang untuk nendirikan perusahaan perseorangan khusus usaha mikro dan kecil dengan biaya yang murah dan tanpa akte dan notaris," tuturnya.
Kemudahan memulai UMKM meliputi bebasnya biaya perizinan dan usaha kecil diberi keringanan biaya perizinan.
Baca Juga: Nasihati Lulusan STAN Tahan Godaan Uang, Menkeu: Kalian Akan Menjadi ASN yang Miliki Intergritas
Prosedur perizinan lebih mudah melalui Online Single Submission (OSS). Akses terhadap penyediaan pembiayaan akan semakin luas, variatif, dan mudah.