Kupas Tuntas Polemik UU Cipta Kerja, Ida Fauziyah: Beri Kami Waktu Ikhtiar, Kami Ingin yang Terbaik

- 15 Oktober 2020, 06:10 WIB
Sebelah kiri dr.tirta, di tengah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan sebelah kanan Deddy Corbuzier.
Sebelah kiri dr.tirta, di tengah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan sebelah kanan Deddy Corbuzier. /Instagram @dr.tirta

PR BEKASI – Pro dan kontra pembahasan UU Cipta Kerja membuat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi pada Undang-undang tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan kanal YouTube Deddy Corbuzier pada 14 Oktober 2020, Ida Fauziyah menegaskan jika ketentuan-ketentuan yang ada di UU 13 tahun 2003 kemudian tidak ada di UU Cipta Kerja itu bukan berarti dihapus atau dihilangkan.

“Untuk teman-teman semua yang mendengarkan acara mas Deddy saya menjelaskan bahwa waktu kerja itu tetap diatur sebagaimana ketentuan Undang-undang 13 tahun 2003. Isinya 7 jam sehari atau 40 jam dalam 1 minggu dan untuk 6 hari kerja dalam 1 Minggu, kemudian 8 jam sehari atau 40 jam dalam 1 minggu dan untuk yang 5 hari kerja dalam 1 minggu,” ujar Ida

Baca Juga: Imbas La Nina, Menhub Siapkan Antisipasi Khusus di Sektor Perhubungan Udara dan Laut

Menurutnya, setelah melalui proses, banyak hal yang disepakati termasuk mempertahankan UU 13 tahun 2003.

“Ketentuan yang ada di UU 13 tahun 2003 sepanjang tidak dihapus, tidak diatur ulang di UU Cipta kerja maka ketentuannya tetap berlaku,” katanya

Lali, Apa bedanya UU 13 tahun 2003 dengan UU Cipta kerja?

Ida Fauziyah menjelaskan di Undang-undang Cipta Kerja menampung ketentuan tentang pekerjaan yang sifat dan kondisi nya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Ingin Reformasi Birokrasi, Menteri PANRAB: Ada 3 Elemen Strategis yang Harus Dipenuhi

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Podcast Deddy Corbuzier YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x