Pemberian Upah Pekerja di Bidang Baru, Pengamat: UU Ciptaker Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja

- 20 Oktober 2020, 15:13 WIB
 Sejumlah pengelola perusahaan rintisan digital atau startup mengoperasikan program pelayanan di sebuah kantor bersama berbasis jaringan internet (Coworking Space).
Sejumlah pengelola perusahaan rintisan digital atau startup mengoperasikan program pelayanan di sebuah kantor bersama berbasis jaringan internet (Coworking Space). /ANTARA/Ari Bowo Sucipto/

PR BEKASI – Undang-Undang Cipta Kerja dapat menjadi solusi dari permasalahan produktivitas pekerja yang hanya mencapai 2 hingga 3 persen dalam beberapa tahun terakhir.

Hal itu disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.

"Ini terendah di ASEAN, dan menyebabkan investasi tidak masuk, tapi pindah ke tempat lain," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Antisipasi Membludaknya Massa Aksi Menolak Omnibus Law, 10 Ribu Personel Gabungan Disiagakan

Menurutnya, regulasi tersebut telah membenahi ekosistem investasi dan ketenagakerjaan, dengan memberikan kebijakan yang menguntungkan buruh serta pengusaha.

Fithra Faisal Hastiadi mengatakan bahwa pembenahan investasi tersebut penting, karena sebagai salah satu komponen pembentuk pertumbuhan ekonomi, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) jarang tumbuh melebihi lima persen.

"Kalau mau keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah itu, PMTB harus 6 sampai 7 persen," tuturnya.

Baca Juga: Setahun Rezim Jokowi-Ma'ruf Amin, Pemerintah Tekan Biaya Logistik demi Wujudkan Indonesia Maju 2045

Untuk itu, UU Ciptaker dapat memperkuat kontribusi produktivitas pekerja, terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang saat ini baru mencapai 12 persen.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x