Kabar Gembira untuk Para Penumpang Pesawat, Pemerintah Hapuskan Biaya Jasa Penumpang

- 24 Oktober 2020, 07:01 WIB
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia /

PR BEKASI - Penumpang pesawat udara dikenakan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC).

Namun, kali ini Pemerintah memberikan stimulus berupa penghapusan biaya PSC.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 24 Oktober 2020, stimulus biaya tersebut ditujukan kepada para penumpang pesawat yang berangkat dari 13 bandara untuk mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata.

“Stimulus ini sangat positif karena dapat meringankan masyarakat. Harga tiket pesawat bisa lebih murah,” kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Minta Inflasi Dikendalikan, Jokowi: Belanja Kementerian Tolong Utamakan Produk dalam Negeri 

Sebelumnya, pada Kamis, 22 Oktober 2020 kemarin, Pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menandatangani kesepakatan bersama pemberian stimulus penerbangan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara.

Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama dengan Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA).

Penghapusan PSC diberikan kepada penumpang pesawat untuk keberangkatan domestik di 13 bandara mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020, sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021 mendatang.

Awaluddin mengungkapkan bahwa PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, tapi bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x