PR BEKASI - Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menetapkan tak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021.
Langkah tersebut diambil melihat kondisi tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19). Meski begitu, pemerintah telah menyiapkan subsidi upah sebagai balasan tak dinaikkannya UMP.
Tapi Serikat Buruh Madiun Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SBM KASBI) Madiun menyayangkan atas turunnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini menjadi kekecewaan bagi para buruh. Meski pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tahun 2021 sama seperti tahun 2020, keputusan nantinya tetap akan menjadi ranah Gubernur dan kepala daerah.
Baca Juga: Gasak Uang Rp7 Juta dari Resepsionis Hotel, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Perampok Berpistol
Koordinator SBM-KASBI Madiun, Aris Budiono menilai, SE tersebut dianggap merugikan kaum buruh.
Menurutnya, dengan tidak adanya kenaikan upah tahun depan justru akan mempengaruhi ekonomi karena daya beli masyarakat menurun.
Aris menuturkan, seharusnya kondisi pandemi Covid-19 tidak dijadikan alasan untuk tidak menaikkan upah minimum para pekerja, tetapi justru memperkuat perekonomian masyarakat kecil dengan tetap menaikkan upah minimum buruh tahun 2021.
“SBM KASBI menganggap pemerintah tidak pro dengan rakyatnya. Mereka lebih memilih menyelamatkan pengusaha daripada ribuan buruh dari kemiskinan. Jadi SE Menaker ini tidak pro dengan kaum buruh,” kata Aris, Sabtu 31 Oktober 2020 yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.