Heran Pernyataan Sherly Annavita Soal Draf RKUHP Terbaru, Aldi Taher: Bapak Kita Kalau Dihina Kita Marah Kan?

6 Juni 2021, 18:20 WIB
Aktor Aldi Taher menanggapi komentar Influencer Sherly Annavita soal draf RKUHP dan sebut, bapak kitak kalau dihina kita marah. /Foto kolase dari Instagram @sherlyannavita dan @alditaher.official


PR BEKASI – Aktor Aldi Taher menanggapi komentar Influencer Sherly Annavita terkait draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.

Dalam draf RKUHP terbaru itu, penghinaan terhadap martabat presiden atau wapres melalui medsos diancam penjara selama 4.5 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Sherly Annavita nampak tidak setuju dengan ancaman penjara itu.

Sebaiknya jawab dengan kinerja bukan dengan ancaman penjara,” kata Sherly Annavita dikutip dari Instagram @sherlyannavita, Minggu, 6 Juni 2021.

Baca Juga: Tegur Andre Taulany yang Elus Bahu Ayu Ting Ting, Aldi Taher: Daripada Elus-elus, Mending Poligami

Lantas, Aldi Taher pun memberikan komentar menohok di kolom komentar Instagram Sherly Annavita.

Menurut Aldi Taher penghinaan sudah seharusnya diganjar dengan hukuman, apalagi yang dihina adalah seorang presiden.

Lah kan emang menghina harus ada hukuman.. bapak kita kalo dihina kita marah kan… masa bapak negara dihina didiamkan,” kata Aldi Taher sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @alditaher.official, Minggu, 6 Juni 2021.

Kemudian, Aldi Taher pun menanyakan kepada Sherly Annavita, apakah dia ada rencana menghina Presiden.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tak Mau Berurusan dengan Aldi Taher: Kalau Dia Orang Paling Suci Sedunia, Saya Bukan Temannya

Emang kamu mau menghina, Sherly Annavita?” ucap Aldi Taher.

 

 

Sebagai informasi, ancaman penjara itu tertuang di Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut bunyi dari pasal tersebut:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

Baca Juga: Dinar Candy Tanya Cara Taklukan Aldi Taher, Dewi Perssik: Gampang, Masukin Aja ke Kandang Ayam

"Dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal tersebut, sebagaimana tertuang dalam draf RKUHP itu.

Sementara itu, penyerangan kehormatan pada harkat dan martabat presiden serta wakil presiden yang tidak melalui media sosial bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3,5 tahun atau denda Rp200 juta. Hal itu tertuang di Pasal 218 ayat 1.

Di Pasal 218 ayat 2 kemudian dinyatakan bahwa tindakan tidak dikategorikan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi Pasal 218 ayat 2.

Namun, di Pasal 220 menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud di Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan yang bisa dibuat secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @alditaher.official

Tags

Terkini

Terpopuler