Keluarga Bibi Cabut Surat Permohonan Hak Perwalian Gala, Segera Ajukan Gugatan

30 November 2021, 18:24 WIB
Ayah Bibi akan mengajukan gugatan, setelah mencabut surat permohonan hak perwalian Gala, ini yang dikatakan H. Faisal. /Kolase foto/YouTube NIT NOT/Instagram @galaasky_ofc

PR BEKASI – Ayah Febri Andriansyah atau Bibi mencabut surat permohonan hak perwalian Gala.

Ayah Bibi, Faisal mencabut surat permohonan perwalian Gala pada sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Selasa 30 November 2021.

Sidang tersebut digelar untuk memutuskan permohonan perwalian Gala dan penetapan ahli waris Bibi.

Baca Juga: Sebab Turunnya Surat Al Kafirun, Simak Penjelasan dari Ustadz Khalid Basalamah

Faisal mencabut surat permohonan perwalian Gala, setelah ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat lebih dahulu melakukannya.

Karena kedua pihak mencabut surat permohonan perwalian Gala, Faisal akan menempuh mekanisme hukum melalui gugatan.

Menurut Faisal, gugatan dilakukan karena permohonan yang diajukannya tidak disetujui oleh Doddy Sudrajat.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 30 November 2021: Mama Rosa tebus Rasa Bersalah, Ajak Al Temui Jessica

Seperti yang ditunjukkannya dengan lebih dahulu mencabut surat permohonan perwalian Gala.

“Karena dia tidak mau meng-acc. Tidak menyetujui permohonan kita, tentu kita gugat kenapa tidak setuju. Bukan mundur," kata Faisal.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Esge Entertainment 30 November 2021, gugatan diajukan dengan tergugat Doddy Sudrajat.

Baca Juga: Ameer Azzikra Sempat Mimpi Bertemu Rasulullah Sebelum Meninggal, Keluarga: Sempat Cerita ke Kawannya

Kuasa hukum Faisal menyebutkan, pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan tersebut.

“Jadi perwalian anak, dalam waktu dekat kita akan ajukan dalam bentuk gugatan,” kata kuasa hukum Faisal, Wijayono Hadi Sukrisno.

Meski mengajukan gugatan, Faisal siap melakukan mediasi dengan pihak Doddy Sudrajat.

Baca Juga: Info Loker Terbaru 2021: PT PANN Maritime Finance Buka Lowongan Lulusan S1, Ini Posisi yang Ditawarkan

Mediasi pasti akan disarankan oleh majelis hakim yang menangani proses gugatan.

Bila tidak ada titik temu dan gugatan berlanjut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi. ***

Editor: Asytari Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler