Tak Penuhi Syarat, Berkas Perkara Kasus Narkoba Cathrine Wilson Dikembalikan Penyidik

7 Oktober 2020, 08:47 WIB
Potret model Catherine Wilson. //Instagram/@catherinewilson

PR BEKASI – Terdapat kekurangan formal dan material atas berkas yang dikirimkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Berkas perkara kasus narkoba Cathrine Wilson pun dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Depok ke Penyidik Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasiintel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto pada hari Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Sakit Hati Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Pemulung di Bekasi

"Untuk perkembangan berkas perkara Cathrine Wilson, penuntut umum telah meneliti berkas perkara yang dikirim oleh penyidik," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

"Hasil penelitian didapatkan kekurangan formil dan materil atas berkas yang dikirim oleh penyidik kepada penuntut umum," ucap Herlangga Wisnu Murdianto.

Dia menyebutkan bahwa berkas Cathrine Wilson saat ini telah dikembalikan, dan pihak Kejaksaan pun meminta kepada pihak penyidik untuk segera melengkapi kekurangan tersebut.

Baca Juga: Pekerja yang Meninggal Dunia Tidak Diberi Pesangon, Refly Harun: Hanya Iblis yang Membuat UU Begini

"Saat ini penuntut umum telah mengirim kembali berkas perkara bersama petunjuk jaksa, terkait kekurangan formil dan materil (P19) kepada penyidik ditresnarkoba Polda Metro Jaya, untuk dilengkapi penyidik," tutur Herlangga Wisnu Murdianto.

Status penahanan tersangka Cathrine Wilson sampai saat ini masih wewenang penyidik.

Namun, dalam hal ini, jaksa peneliti telah memberikan penetapan perpanjangan penahanan selama 40 hari atas permintaan perpanjangan penahanan oleh penyidik.

Baca Juga: Tiga Penemu Teori Black Hole Menangi Nobel Fisika 2020, 50 Tahun Jawab Keraguan Albert Einstein

Sebelumnya, Cathrine Wilson diamankan di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 1.09 gram.

Dia pun dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes rambut, dan kepastian tersebut telah didapatkan Polda Metro Jaya setelah dilakukan asesmen kepada tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil tes rambut Cathrine Wilson, diketahui tersangka menggunakan sabu dalam kurun waktu 2 sampai 3 bulan.

Baca Juga: Eddie Van Halen, Gitaris Legendaris Dunia Keturunan Indonesia Meninggal Dunia

Cathrine Wilson juga mengungkapkan penyesalannya karena telah menggunakan narkoba, serta berjanji siap menjauhi barang haram tersebut.

Berdasarkan penuturan dari Verna Wahona selaku pengacara, Cathrine Wilson menangis dan meminta maaf kepada orang tua serta keluarganya.

Dia pun mengungkapkan bahwa Cathrine Wilson siap mengikuti apapun proses hukum sebagai konsekuensi dari perbuatannya tersebut.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler