Ungkap Identitas Artis ST dan MA, Polisi Sebut Salah Satunya Pemeran Utama Layar Lebar

- 28 November 2020, 12:14 WIB
Ilustrasi artis terlibat kasus prostitusi online.
Ilustrasi artis terlibat kasus prostitusi online. /PIXABAY

PR BEKASI – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko menyatakan bahwa dua artis dan seorang pelanggan yang terlibat dalam prostitusi online masih berstatus saksi.

"Saat ini masih sebagai saksi. Kalau nanti didapatkan alat bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan," kata Kapolres Sudjaworko di Mapolres, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 28 November 2020.

Dalam konferensi persnya, Jumat, 27 November 2020, polisi juga mengungkap identitas dari kedua artis tersebut walaupun belum secara rinci menyebut namanya.

Baca Juga: Luhut Sebut Permen Edhy Prabowo Soal Ekspor Benih Lobster, Respons Susi Pudjiastuti Mengejutkan

“ST alias M merupakan selebgram dan bintang iklan. Kemudian SH alias MY merupakan pemeran utama layar lebar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni pasangan suami istri AR (26) dan CA (25) selaku muncikari penyedia layanan prostitusi artis di Jakarta Utara.

Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku yakni YR dan DS. YR merupakan muncikari yang menghubungi tersangka AR dan CA untuk memesan artis atau selebgram.

Sementara DS merupakan muncikari yang menyediakan artis dan selebgram kepada tersangka AR dan CA. Bahkan DS mengirimkan empat foto artis yang siap untuk melayani pelanggan.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Kabarnya Jadi Jurkam di Riau, Muannas Alaidid: Malah Akan Memecah Belah Umat

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x