PR BEKASI - Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dijerat dengan UU Pornografi.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Baca Juga: Cek Fakta: Eks Gubernur Jabar Dikabarkan Beri Izin Penggunaan Lahan PTPN Untuk Markas FPI
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka, setelah dirinya mengakui jika pemeran dalam video itu dirinya.
Yusri mengatakan, Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah mengakui jika merekalah pemeran dari video syur tersebut.