PR BEKASI - Penyanyi Gisella Anastasia (GA) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Hasil gelar perkara kemarin menetapkan status yang awalnya saksi terhadap GA menjadi tersangka.
Sebelumnya, dalam video syur yang berdurasi 19 detik tersebut nampak GA telah melakukan hubungan suami istri dengan seorang laki-laki yang diduga berinisial MYD.
Baca Juga: Nurul Ghufron Sebut ICW Nilai KPK Berprestasi Hanya Saat Tangkap Koruptor
Nama Gisel trending di Twitter. Selain itu, warganet mempertanyakan status hukum dari laki-laki berinisial MYD serta penyebar video syur tersebut.
"kasus gisel tuh buktinya kalau hukum kita lemah banget ngelindungin korban kekerasan seksual, apalagi berbasis digital. data pribadinya di sebar orang lain tanpa konsen, bukannya yg nyebarin yg jd tersangka, malah giselnya yg jd tersangka," tulis @ressariririaa, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter pada Selasa, 29 Desember 2020.
kasus gisel tuh buktinya kalau hukum kita lemah banget ngelindungin korban kekerasan seksual, apalagi berbasis digital. data pribadinya di sebar orang lain tanpa konsen, bukannya yg nyebarin yg jd tersangka, malah giselnya yg jd tersangka.— Pedagang Basreng (@ressariririaa) December 29, 2020
Warganet juga menilai bahwa dalam kasus tersebut yang dirugikan adalah GA lantaran status hukum MYD masih belum jelas.
Baca Juga: Dinilai Tak Paham Konteks Tugas KPK, Nurul Ghufron: ICW Ini seperti Orang yang Mengidap Hipertensi
"Kasian yang dirugiin gisel doang," tulis @PandhiDewa.
Editor: Puji Fauziah