Kasian yang dirugiin gisel doang:(— Pandji Dewa Persada (@PandjiDewa) December 29, 2020
Diketahui, penyebar video syur tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, GA dan MYD baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Desember 2020 hari ini.
Atas perbuatannya GA dan MYD dijerat dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancamn hukuman paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara.***