Selesai Lakukan Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Ungkap Pasal-pasal Terkait

- 22 Januari 2021, 07:16 WIB
Kasus dugaan protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad selesai gelar perkara.
Kasus dugaan protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad selesai gelar perkara. /Instagram @raffinagita1717

PR BEKASI - Polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta ulang tahun RG di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Januari 2021.

Pesta yang ramai diperbincangkan setelah dihadiri presenter Raffi Ahmad, Ahok, dan teman-temannya dianggap melanggar protokol kesehatan covid-19 terjadi pada 13 Januari 2021 lalu.

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pesta tersebut, apakah benar melanggar atau tidak.

Baca Juga: Cek Fakta: Gelang Power Balance yang Dulu Pernah Ramai Dikabarkan Ampuh Obati Covid-19

"Gelar perkara dipimpin oleh Krimum Polda Metro Jaya untuk masalah dugaan pelanggaran prokes kegiatanya di rumah RG sudah selesai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

Sebelumnya, Yusri Yunus tidak membeberkan hasil gelar perkara yang dilakukan gabungan bersama Polres Jakarta Selatan itu.

Namun, Polda Metro Jaya telah memaparkan hasil gelar perkara yang disampaikan pada Kamis 21 Januari 2021.

Sebelumnya, polisi menyebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta setelah memeriksa mereka yang hadir.

Baca Juga: Buat Video Remake Al dan Andin di Ikatan Cinta, Warganet Salah Fokus dengan Tiktokers Ini

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x