PR BEKASI - Peristiwa aturan mengenakan jilbab bagi siswi non Muslim di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat mendapat sorotan langsung dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem Makarim menilai aturan tersebut merupakan bentuk intoleransi dalam beragama.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," tutur Nadiem Makarim.
Aturan institusi pendidikan bersangkutan tersebut, ungkap Nadiem, juga sudah melanggar nilai Pancasila.
Oleh karena itu, Nadiem Makarim mengatakan bahwa jajarannya akan segera menyikapi kebijakan sekolah yang intoleransi tersebut.
"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," kata Nadiem Makarim.
Selain itu, Nadiem Makarim membeberkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Padang untuk menindaklanjuti kasus ini.
Nadiem Makarim siap memberikan sanksi tegas apabila pihak yang terlibat terbukti bersalah.