PR BEKASI - Pedangdut Saipul Jamil resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap terhadap hakim yang menangani perkara pelecehan seksual yang menjeratnya pada 2017 lalu.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi permohonan tersebut.
"KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Februari.
Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum KPK bakal segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada Mahkamah Agung melalui majelis hakim PK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Berharap Bisa Gantikan Peran Andin, Barbie Kumalasari Akui Dirinya Lebih Seksi dari Amanda Manopo
Baca Juga: Sutradara Indonesia, Timo Tjahjanto Siap Remake Film Train to Busan Versi Hollywood
Baca Juga: Batal Nikahi Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo: Semoga Ada Hikmah di Balik Ini Semua
PK ini diajukannya atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ali mengatakan, upaya hukum PK merupakan hak dari setiap narapidana termasuk Saipul Jamil.