PR BEKASI – Pemirsa televisi sepertinya tidak asing dengan tayangan iklan seorang pria yang bernyanyi dengan berpenampilan seperti layaknya wanita akhir-akhir ini.
Tayangan iklan aplikasi Starmaker yang berulang kali ditampilkan di jam prime time di sejumlah saluran televisi nampaknya membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) geram dan menjatuhkan sanksi.
Pria yang menyanyikan lagu "cinta nestapa" diputar berulang kali di enam stasiun TV itu yakni GTV, RCTI, MNC TV, Indosiar, Trans TV, dan SCTV.
KPI menjatuhkan sanksi karena adanya pelanggaran berupa visual seorang pria dengan gaya berpakaian, riasan (make up), dan bahasa tubuh kewanita-wanitaan atau terkait soal LGBT.
Baca Juga: Siap Debat KPI Soal Aturan Masker, Deddy Corbuzier: Kalau Salah, Gue Setop Acara TV Gue
Baca Juga: Pamerkan Barang Mewah Milik Indra Kesuma dan Vanessa, 'Nih Kita Kepo' Trans TV Kena Tegur KPI
KPI, yang berperan sebagai lembaga independen yang setara dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, telah menegur berbagai program yang tayang di televisi.
Kali ini, iklan yang dijatuhkan sanksi oleh KPI adalah Starmaker. Starmaker merupakan aplikasi menyanyi populer yang penggunanya bisa bebas menyanyikan lagu kesukaannya dan bersifat karaoke.