Dalam surat teguran yang dilayangkan oleh KPI Pusat itu mengatakan bahwa iklan Starmaker telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Surat teguran tersebut ditujukan kepada enam stasiun televisi di atas dan ditelah dikirimkan pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Optimis Kompetisi IBL 2021 Dapatkan Izin dari Kepolisian
Menurut KPI, Starmaker menampilkan adegan yang dinilai tidak pantas sekaligus tidak mengindahkan kepentingan dan perlindungan anak serta remaja dalam aspek produksi siaran.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Selain karena menayangkan tampilan yang tidak layak serta melanggar aturan tayangan dalam iklan tersebut dianggap tidak mengacuhkan surat edaran yang telah diterbitkan KPI.
“Surat edaran itu bernomor 184/K/KPI/02/16 pada 18 Februari 2016 dan No.203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 tentang Larangan Menampilkan LGBT,” ujar Mulyo Hadi Purnomo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman KPI pada 22 Februari 2021.
Lebih lanjut, kata Wakil Ketua KPI pusat itu, mengatakan bahwa dalam surat edaran tersebut juga sudah dijelaskan secara detail apa yang tidak boleh terkait soal LGBT.
Baca Juga: Warganet Tunjukkan Foto Adegan Intim, KPI Beri Sanksi untuk Sinetron 'Buku Harian Seorang Istri'
Baca Juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati jika Terbukti Bersalah soal Ekspor Baby Lobster
Menurutnya, hal ini mestinya menjadi perhatian dan disikapi hati-hati oleh lembaga penyiaran sebelum menayangkan siaran termasuk iklan.