Ada batasan yang harus dihormati karena hal ini menyangkut etika dan norma yang berlaku di negeri ini.
Berdasarkan keterangan dalam surat teguran untuk enam stasiun televisi itu, tayangan iklan Starmaker melanggar dua pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012 yakni Pasal 14 ayat 2 P3 dan Pasal 15 ayat 1 SPS. Pelanggaran ditemukan antara tanggal 1 hingga 5 Februari 2021 di enam stasiun televisi tersebut.***