Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu atas laporan masyarakat.
Meski pihak keluarga tak pecaya Jennifer Jill seorang pecandu narkoba, Yusri Yunus mengatakan bahwa istri Ajun Perwira itu mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut selama empat tahun belakangan, yang dibelinya dari inisial A dan R.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Jennifer Jill dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***