PR BEKASI - Sinetron 'Buku Harian Seorang Istri' di SCTV yang kian digandrungi masyarakat Indonesia kembali mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Jumat, 19 Maret 2021.
Dalam tegurannya, KPI menilai terdapat beberapa adegan yang melanggar ketentuan penyiaran.
KPI pun memutuskan untuk memberi sanksi administratif teguran kedua kepada sinetron “Buku Harian Seorang Istri” SCTV.
KPI menilai bahwa program sinetron ini telah melakukan pengabaian dan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Baca Juga: Hilangkan Kebiasaanmu Menunda Pekerjaan, Lakukan 4 Cara Ini Agar Hidupmu Lebih Produktif
Baca Juga: Soroti Wacana Presiden 3 Periode, Pakar Hukum: Tak Perlu Ditanggapi Serius Para Pemangku Kepentingan
Dalam keterangan surat teguran itu, pelanggaran pertama ditemukan tim pemantauan KPI pada episode “Buku Harian Seorang Istri” tanggal 10 Maret 2021 pukul 19.25 WIB.
Di dalamnya terdapat monolog batin seorang wanita yang dinilai tidak layak untuk ditayangkan berkaitan dengan hubungan badan di luar nikah. Berikut monolog salah satu pemeran dalam sinetron tersebut.