Soroti Royalti Hak Cipta Lagu, Kunto Aji Izinkan Pengamen Bawakan Lagunya Gratis

- 7 April 2021, 17:05 WIB
Kunto Aji izinkan pengamen, warkop, dan kafe kecil untuk gunakan karyanya.
Kunto Aji izinkan pengamen, warkop, dan kafe kecil untuk gunakan karyanya. / Instagram/@kuntoajiw/

Tak hanya itu, dia juga memberikan pengecualian kepada kafe-kafe kecil yang secara omset masih belum seberapa.

Baca Juga: Ungkap Alasan Banyak Kepala Daerah Korupsi, KPK: Gaji Terlalu Kecil dan Tak Sepadan dengan Tanggung Jawab

"Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa," ucapnya.

Dia menjelaskan, di dalam PP yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa lalu, sudah dijelaskan pihak mana yang diharuskan untuk membayar royalti, walaupun masih belum dijabarkan lebih detail.

Karena, berkaitan dengan PP tersebut, banyak masyarakat yang akhirnya mempertanyakan bagaimana jika mereka mendengarkan lagu melalui aplikasi musik seperti Spotify atau JOOX.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Empat Pesan Terkait Moderasi Beragama

Tak hanya itu, masyarakat juga menanyakan perihal ketentuan memutar musik dalam acara ulang tahun atau pernikahan.

Kunto Aji menyatakan, berkaitan dengan PP tersebut masyarakat bisa mengawal untuk ke depannya ketentuan yang berkaitan.

Dia mengungkapkan untuk tak perlu khawatir sebagai konsumen, jika ingin mendengarkan musik melalui spotify, bermain gitar atau memutar musik saat pesta ulang tahun.

"Di UU juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu udah uang receh, dikasih keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis. Tinggal dikawal. Apalagi kalian sebagai konsumen, ya nggak usah khawatir, pake spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah." ucap Kunto Aji.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x