Respons Teken PP Royalti Hak Cipta Lagu, Julian Jacob: Putar Sepuas Hati Tanpa Perlu Kasih Royalti ke Saya

- 7 April 2021, 18:44 WIB
Aktor sekaligus Penyanyi Julian Jacob (kanan) menyebut berkarya bukan melulu soal duit. /Instagram/@julianjacs
Aktor sekaligus Penyanyi Julian Jacob (kanan) menyebut berkarya bukan melulu soal duit. /Instagram/@julianjacs /

"Intinya, untuk musisi yang berjuang sendiri seperti saya. Saya sama sekali tidak keberatan jika karya saya dinikmati tanpa batas," ujarnya.

Baca Juga: Ditanya Netizen Soal Royalti Hak Cipta dan Musik, Iwan Fals: Alhamdulillah Lah

Akan tetapi, Julian Jacob pun mengaku melihat sisi positif dari hadirnya peraturan tersebut.

"Bagusnya adalah akhirnya suara musisi diluar sana didengarkan dan diapreasiasi," ucapnya.

Akan tetapi sebaliknya, Ia juga merasa nantinya peraturan tersebut akan mempersulit dan justru mempersempit ruang pendengar untuk berekspresi.

"Karya bukan melulu soal duit. Perhitungan dalam berkarya adalah kalah sebelum tempur," ujar pria kelahiran Jakarta itu.

Baca Juga: Pemerintah Gegas Tetapkan Lokasi Titik Nol Ibu Kota Baru di Kaltim

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang membuat 14 tempat dan kegiatan di Indonesia wajib membayar royalti jika memutar lagu komersial.

Peraturran yang ditekan pada 30 Maret 2021 tersebut adalah PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi beleid PP 56/2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @JulianJacs1794


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x