PR BEKASI - Pendakwah Husein Ja’far Hadar akut menanggapi perturan pemerintah terbaru yang mewajibkan pemutaran lagu di tempat publik seperti kafe, toko, hotel, dan lainnya untuk membayar royalti terhadap pemilik hak cipta.
Terkait kewajiban membayar royalti tersebut, Husein Ja’far memberikan sebuah saran kepada pemilik usaha yang tidak sanggup membayar royalti bila memutar lagu di tempatnya.
"Yaudah, kafe hingga radio yang pas-pasan, putar ceramah Youtube saya aja," ujar Husein Ja’far, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @Husen_Jafar, Rabu, 7 April 2021.
Baca Juga: Sebut MUI sebagai Ormas, Luqman Hakim: Jika Diberi Privilege, Akan Ada Pihak Cari Untung
Yaudah, kafe hingga radio yg pas-pasan, putar ceramah Youtube saya aja. ???? https://t.co/D0brnYL7PC— Husein Ja'far Hadar (@Husen_Jafar) April 7, 2021
Sementara itu, masih tentang peraturan tersebut, Aktor sekaligus Penyanyi Julian Jacob justru mengizinkan lagunya diputar sepuasnya secara gratis di tempat publik.
Hal itu diumumkan Julian Jacob melalui akun Twitter pribadinya @JulianJacs1794, Selasa, 6 April 2021.
"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat publik, Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya," kata Julian Jacob.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Utang Diperbolehkan Al-Quran, Edi Hermanto: Sudah Bawa-bawa Al-Qur'an, Salah Pula
Julian Jacob mengaku, dirinya malah merasa senang bila lagunya banyak diputar di tempat publik.