Putar Lagu di Tempat Publik Bayar, Husein Ja’far: Yaudah yang Pas-pasan, Putar Ceramah Youtube Saya aja

- 7 April 2021, 18:58 WIB
Habib Husein Ja'far menanggapi adanya PP soal royalti hak cipta lagu yang diteken Jokowi.
Habib Husein Ja'far menanggapi adanya PP soal royalti hak cipta lagu yang diteken Jokowi. /YouTube Jeda Nulis

"Karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi," ucap kekasih Brisia Jodie tersebut.

Pelantun lagu berjudul 60km itu mengaku, dirinya masih merasa antara setuju atau tidak dengan peraturan yang baru saja disahkan itu.

Baca Juga: Respons Teken PP Royalti Hak Cipta Lagu, Julian Jacob: Putar Sepuas Hati Tanpa Perlu Kasih Royalti ke Saya

"Intinya, untuk musisi yang berjuang sendiri seperti saya. Saya sama sekali tidak keberatan jika karya saya dinikmati tanpa batas," ujarnya.

Akan tetapi, ia pun juga melihat sisi positif dari hadirnya peraturan tersebut.

"Bagusnya adalah akhirnya suara musisi diluar sana didengarkan dan diapreasiasi," ucapnya.

Namun sebaliknya, Julian juga merasa nantinya peraturan itu justru akan mempersulit serta mempersempit ruang pendengar untuk berekspresi.

"Karya bukan melulu soal duit. Perhitungan dalam berkarya adalah kalah sebelum tempur," ujar pria kelahiran Jakarta itu.

Baca Juga: Program BPUM Pelaku UMKM Periode April 2021, Pemkot Bekasi Buka Pendaftaran

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang membuat 14 tempat dan kegiatan di Indonesia wajib membayar royalti jika memutar lagu komersial.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @Husen_Jafar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x