"Karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi," ucap kekasih Brisia Jodie tersebut.
Pelantun lagu berjudul 60km itu mengaku, dirinya masih merasa antara setuju atau tidak dengan peraturan yang baru saja disahkan itu.
"Intinya, untuk musisi yang berjuang sendiri seperti saya. Saya sama sekali tidak keberatan jika karya saya dinikmati tanpa batas," ujarnya.
Akan tetapi, ia pun juga melihat sisi positif dari hadirnya peraturan tersebut.
"Bagusnya adalah akhirnya suara musisi diluar sana didengarkan dan diapreasiasi," ucapnya.
Namun sebaliknya, Julian juga merasa nantinya peraturan itu justru akan mempersulit serta mempersempit ruang pendengar untuk berekspresi.
"Karya bukan melulu soal duit. Perhitungan dalam berkarya adalah kalah sebelum tempur," ujar pria kelahiran Jakarta itu.
Baca Juga: Program BPUM Pelaku UMKM Periode April 2021, Pemkot Bekasi Buka Pendaftaran
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang membuat 14 tempat dan kegiatan di Indonesia wajib membayar royalti jika memutar lagu komersial.