PR BEKASI – Musikus Kunto Aji turut berkomentar mengenai royalti hak cipta lagu dan musik.
Dalam unggahannya di Twitter ia menegaskan bahwa perihal royalti yang dikenakan kepada kafe atau tempat umum yang memainkan lagu dan musik itu tidak membebani masyarakat ke bawah.
Sehingga, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir mengenai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.
Baca Juga: Bocah 11 Tahun Ini Jalani Debut Sepak Bola Profesional di Divisi 4 Liberia
"Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah ke atas. Simpan kekhawatiranmu," ujar Kunto Aji, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter-nya @KuntoAjiW pada Rabu, 7 April 2021.
Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu.
Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa.— M Z K U N (@KuntoAjiW) April 7, 2021
Ia juga mengutarakan bahwa secara pribadi dirinya mempersilakan untuk orang-orang yang ingin membawakan lagunya tanpa dipungut biaya.
Baca Juga: Maskapai Penerbangan Abu Dhabi Lakukan Penerbangan Langsung Perdana ke Ibu Kota Israel
"Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa," ujarnya.
Lebih lanjut, ia pun menyematkan pasal 11 ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021 di dalam cuitannya.