"Sebagaimana bunyi Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021, diberikan keringanan tarif royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang secara komersial menggunakan lagu dan/atau musik," bunyi pasal di atas.
Kemudian, pasal 11 ayat (2) berbunyi “Keringanan tarif royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Menteri,”
Berdasarkan pasal di atas, Kunto Aji membuktikan bahwa ada keringanan mengenai royalti hak cipta untuk pengusaha mikro.
"Di UU juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu udah uang receh, dikasi keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis. Tinggal dikawal," kata Kunto Aji.
"Apalagi kalian sebagai konsumen, ya nggak usah khawatir, pake spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah," sambungnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Utang Diperbolehkan Al-Quran, Edi Hermanto: Sudah Bawa-bawa Al-Qur'an, Salah Pula
Sebagai informasi, Pemerintah telah meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.
PP itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.
Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 tertulis, "Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).” ***