PR BEKASI - Musisi Fiersa Besari ikut merespon disahkannya peraturan pemerintah yang mewajibkan pembayaran royalti lagu yang digunakan di tempat publik yang komersil.
Fiersa Besari mengapresiasi keputusan pemerintah yang telah peduli terhadap kesejahteraan musisi.
"Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk kesejahteraan seniman," ucap Fiersa Besari, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @FiersaBesari, Rabu, 7 April 2021.
Baca Juga: Pemerintah Kuasai Mendadak Kuasai Lagi TMII, PSI: Sudah Seharusnya DIkelola untuk Kepentingan Rakyat
Selain itu, Fiersa Besari mengaku juga mengetahui terdapat pihak-pihak yang kaget maupun tak setuju dengan peraturan ini.
"Masyarakat umum, pemilik cafe dan restoran kecil, kaget atu takut karena harus ada pengeluaran ekstra," ujarnya.
Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk kesejahteraan seniman. Masyarakat umum, pemilik cafe dan restoran kecil, kaget/takut karena harus ada pengeluaran ekstra. Musikus memperjuangkan haknya. Saya rasa, enggak ada yg salah. Yg salah itu tukang copet. Dipanggil bukannya nyamperin— Fiersa Besari (@FiersaBesari) April 7, 2021
Akan tetapi, ia menekankan bahwa kewajiban mendapatkan royalti tersebut merupakan hak setiap musisi.
Baca Juga: THR PNS atau ASN Idul Fitri 2021 segera Cair, Simak Besarnya
"Musikus memperjuangkan haknya. Saya rasa, enggak ada yang salah," ucapnya.