Kafe hingga Supermarket Wajib Bayar Royalti jika Putar Lagu, Fiersa Bersari: Musikus Memperjuangkan Haknya

- 7 April 2021, 21:26 WIB
Penyanyi Fiersa Besari ikut menanggapi adanya PP Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.
Penyanyi Fiersa Besari ikut menanggapi adanya PP Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. /Instagram/@fiersabesari

PR BEKASI - Musisi Fiersa Besari ikut merespon disahkannya peraturan pemerintah yang mewajibkan pembayaran royalti lagu yang digunakan di tempat publik yang komersil.

Fiersa Besari mengapresiasi keputusan pemerintah yang telah peduli terhadap kesejahteraan musisi.

"Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk kesejahteraan seniman," ucap Fiersa Besari, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @FiersaBesari, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Pemerintah Kuasai Mendadak Kuasai Lagi TMII, PSI: Sudah Seharusnya DIkelola untuk Kepentingan Rakyat

Selain itu, Fiersa Besari mengaku juga mengetahui terdapat pihak-pihak yang kaget maupun tak setuju dengan peraturan ini.

"Masyarakat umum, pemilik cafe dan restoran kecil, kaget atu takut karena harus ada pengeluaran ekstra," ujarnya.

Akan tetapi, ia menekankan bahwa kewajiban mendapatkan royalti tersebut merupakan hak setiap musisi.

Baca Juga: THR PNS atau ASN Idul Fitri 2021 segera Cair, Simak Besarnya

"Musikus memperjuangkan haknya. Saya rasa, enggak ada yang salah," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: twitter @fiersabesari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x