Bolehkan Lagunya Diputar di Mana Saja Tanpa Harus Bayar Royalti, Julian Jacob: Karya Bukan Melulu Soal Duit

- 8 April 2021, 08:56 WIB
Penyanyi, Julian Jacob memperbolehkan orang lain untuk membawakan lagunya di tempat umum tanpa dikenakan biaya royalti.
Penyanyi, Julian Jacob memperbolehkan orang lain untuk membawakan lagunya di tempat umum tanpa dikenakan biaya royalti. /Instagram/@julianjacs

Kendati demikian, Julian Jacob mengatakan bahwa sebenarnya ia tidak sepenuhnya tidak setuju dengan PP tersebut.

“Sebenernya antara setuju dan tidak setuju sih dengan adanya peraturan baru tentang hak cipta lagu jika diputar di tempat umum harus bayar royalti,” ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 April 2021: Posisi Elsa Makin Terancam, Rendy Ternyata Mengenal Riki?

Inti dari tweet-nya itu, Julian Jacob menjelaskan bahwa seorang musisi yang berjuang sendiri seperti dirinya itu sama sekali tidak keberatann jika karyanya bisa dinikmati tanpa batas oleh banyak orang.

Sementara itu, jika dilihat dari sisi baiknya, PP Nomor 56 Tahun 2021 itu merupakan jawaban dari musisi di luar sana.

“Bagusnya adalah akhirnya suara musisi di luar sana didengarkan dan diapreasiasi,” ujarnya.

Baca Juga: Duo Maut Inter Milan Jadi Kunci Kalahkan Sassuolo, Antonio Conte: Senang Bisa Menumbangkan Kejayaan Juventus

Sedangkan yang tidak baik bagusnya adalah dapat mempersulit orang untuk lebih berekspresi.

“Nggak bagusnya adalah memperibet dan justru mempersempit ruang pendengar untuk berekspresi,” ujar Julian Jacob.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 telah meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x